Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Sebelum Diblokir PPATK, Rafael Bolak-balik ke Deposit Box

Kompas.com - 11/03/2023, 21:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dilansir dari Antara, Sabtu (11/3).

Setelah memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum dan berkonsultasi dengan KPK untuk membuka deposit box tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Terberat bagi Pegawai Kemenkeu yang Langgar Aturan

Setelah itu, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS,” ucapnya.

Mahfud menyebut kasus pejabat pajak tersebut merupakan kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Dia menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Baca juga: Asa Ibu-ibu Keluarga Prasejahtera Buka Usaha dengan Pembiayaan Syariah

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," cerita Mahfud.

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Laporan PPATK Semuanya Ditindaklanjuti

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri. Kan orang menyimpang ratusan luar di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan safe deposit box milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri.

Baca juga: Kolaps, Silicon Valley Bank Ditutup Regulator AS

Kotak penyimpan harta yang disewa Rafael di bank BUMN itu berisikan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Menurut PPATK, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com