Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Tetapkan Harga Beli Gabah Kering untuk Bulog Rp 5.000 Per Kilogram

Kompas.com - 13/03/2023, 05:11 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, surat keputusan ini diundangkan sementara sambil menunggu Perbadan HPP, untuk dipakai Bulog membeli gabah petani.

Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Baca juga: Ada Panen Raya, Jokowi Minta Bapanas Jaga Keseimbangan Harga Gabah

Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” ujar Arief dalam siaran resminya, Minggu (12/3/2023).

Menurut dia langkah yang dilakukan Bapanas ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, di mana dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023), Presiden mengatakan saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.

Lebih lanjut Arief mengatakan, Perbadan HPP diundangkan dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

Menurut Arief, usulan Harga Pembelian Pemerintah terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. “HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.

Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). “Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” pungkasnya.

Baca juga: Jaga Harga Gabah, Presiden Jokowi Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com