Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Lapor Kian Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Secara Online

Kompas.com - 13/03/2023, 21:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi semakin dekat. Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi WP pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Apabila hingga batas waktu pelaksanaan tidak melaporkan SPT Tahunan, WP pribadi akan dikenakan denda. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WP pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan bakal mendapatkan denda sebesar Rp 100.000.

Oleh karenanya, agar terhindar dari denda tersebut WP pribadi perlu melaporkan surat yang berfungsi sebagai perhitungan dan pembayaran pajak itu sebelum tanggal 31 Maret.

Adapun saat ini cara lapor SPT Tahunan WP pribadi dapat melaporkan tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan ffitur e-Filling yang ada di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Baca juga: 3 Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Apa Sajakah Itu?

Miliki EFIN terlebih dahulu

Agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan DJP dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Selain mengunjungi kantor pajak, EFIN juga bisa didapatkan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara Mendapatkan EFIN Online

• Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja

• Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif

• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

• Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi


Setelah memiliki EFIN, WP pribadi harus tahu terlebih dahulu, terdapat 1 jenis laporan SPT Tahunan WP pribadi. Ketiga jenis itu ialah, WP pribadi dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun, WP pribadi dengan pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun, serta WP pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib.

Cara lapor SPT Tahunan online WP pribadi pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun lewat e-filling

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk cara lapor SPT Tahunan, yakni sebagai berikut"

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com