Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke Kemenkeu

Kompas.com - 14/03/2023, 10:38 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.

Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Data yang diserahkan terkait dugaan TPPU

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," katanya.

Terkait dengan penanganan serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, Ivan bilang, merupakan prioritas PPATK saat ini dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Sebelum Diblokir PPATK, Rafael Bolak-balik ke Deposit Box

 

Menkeu inginkan data PPATK

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani bilang, dia belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.

"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi, hingga siapa saja yang terlibat. Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika meang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com