Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Bakal Bongkar Sepatu Bekas Impor dari Singapura, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/03/2023, 13:35 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian tetap akan membongkar sepatu impor bekas asal Singapura meskipun sepatu belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang terbatas atau Lartas untuk dimpor.

Menteri Perindusrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masuknya sepatu bekas tersebut termasuk ilegal.

Apalagi saat ini industri alas kaki sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan. Belum lagi, industri masih berkutat dengan masalah terkait perlambatan ekspor karena perdagangan internasional yang melambat.

"Kita memang tidak ada lartas tapi itu harus jadi perhatian kita, karena itu yang ingin saya bongkar," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Selasa (14/3/2023)

"Kita lihat salah satu sektor yang terpuruk adalah industri alas kaki apalagi masuknya barang impor yang ilegal. Kita bongkar," sambung Menperin Agus.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Menperin Agus mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Dia menjelaskan, sepatu yang masuk ke Indonesia adalah sepatu yang merupakan sumbangan dari masyarakat kepada pemerintah Singapura dimana pemerintah Singapura memiliki program untuk mendaur ulang.

Namun sayangnya, sepatu-sepatu sumbangan tersebut malah lolos ke pasar Indonesia. "Jadi ini juga perhatian kepada Pemerintah Singapura dan sudah berkoordinasi agar supaya program itu jangan bocor ke Indonesia yang dikirim sepatu bekas yang seharusnya dirycle malah masuk ke Indonesia. Tentu ini ilegal, kita bongkar," pungkasnya.

Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor


Adapun sebelumnya, Kemenkop UKM mengatakan, sepatu belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memasukkan sepatu bekas ke dalam daftar larangan impor.

"Kami akan dorong masukkan ke Larangan dan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com