Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Langsung Diproses Usai Penuhi Panggilan Kedua

Kompas.com - 14/03/2023, 15:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah memenuhi panggilan kedua untuk melengkapi proses administrasi pencopotan jabatannya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, atas pemenuhan administrasi yang sudah dilengkapi Rafael, maka Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan segera diproses.

“Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan Ditjen Pajak,” ujar Prastowo kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Bocoran Subsidi Mobil Listrik: Hyundai Rp 80 Juta, Wuling Rp 35 Juta

Atas pemenuhan panggilan kedua ini, maka selesai sudah prosedur administrasi untuk memecat RAT, eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II.

“Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan),” jelasnya.

Untuk diketahui, pada panggilan pertama untuk melengkapi berkas administrasi pemecatannya sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan lantaran ada urusan lain. Rafael dipecat dari ASN lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai pegawai.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa dan menindaklanjuti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, terdapat usaha sewa Rafael yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Baca juga: Wapres Minta Pemda Aktif Daftarkan Penduduk Rentan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kemudian, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dalam LHPKN. Tidak hanya itu, sebagian aset Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Rafael Alun Selesaikan Adminsitrasi Pemecatannya dari ASN, SK Segera Diproses"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com