Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Klaim Tingkat Kepuasan Peserta JKN Capai 89,6 Persen

Kompas.com - 14/03/2023, 18:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan BPJS Kesehatan mencapai 89,6 persen.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara Penganugerahan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Hasil kepuasan peserta JKN-KIS yang dilakukan oleh pihak independen tahun 2022, menunjukkan tingkat kepuasan mencapai 89,6 persen atau meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit

"Peningkatan ini terlalu tajam, kami juga agak pusing terlalu banyak peningkatannya karena harus mempertahankan tahun berikutnya," sambungnya.

Ghufron juga mengklaim kinerja keuangan BPJS Kesehatan terus membaik. Namun dirinya tidak menyebutkan seberapa besar keuntungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memastikan tidak akan terlambat membayarkan klaim peserta JKN ke rumah sakit yang telah bekerja sama.

"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga semakin membaik. Tadi Pak Menkes juga menanyakan berapa uangnya? Wah cukup banyak katanya. Hal ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan pembayaran klaim tepat waktu, kurang dari dua minggu kami jamin. Kalau lebih dari dua minggu kami didenda," kata Ghufron.

Baca juga: Wapres Minta Pemda Aktif Daftarkan Penduduk Rentan Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Dia menyebut sehatnya keuangan BPJS Kesehatan mendukung fokus utama mutu pelayanan menjadi lebih baik sehingga tidak ada didiskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan.

Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan, di mana 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Kurang lebih 96,8 juta jiwa menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Audit hingga 6 Maret, Ini Kualifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com