Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah Tanpa ke Kantor Pajak

Kompas.com - 17/03/2023, 09:31 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi WP pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah sampai tanggal 31 Maret 2023.

Cara lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. 

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

EFIN digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN juga dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN namun lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Baca juga: Arab Saudi-Rusia Bertemu, Harga Minyak Dunia Naik 1 Persen

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Cara mendapatkan EFIN online

Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  • Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  • Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  • Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Baca juga: Astra Life Luncurkan Asuransi Flexi Life Protection Syariah

Nah itulah informasi tentang cara mendapatkan EFIN online tanpa harus ke kantor pajak. Selamat mencoba!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com