Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tidak Semua Perusahaan Ekspor Diizinkan Pangkas Gaji Karyawan

Kompas.com - 17/03/2023, 15:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah pekerja hanya perusahaan yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan pengusaha terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Semalam ada juga pengusaha yang nanya ke saya 'bu, saya ekspornya ke Singapura, boleh enggak saya lakukan penyesuaian upah bagi pekerja saya? Perusahaan saya sudah kolaps nih', Saya bilang enggak boleh," ujarnya dalam sosialisasi permenaker tersebut di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

"Itu (pemotongan upah) hanya untuk (perusahaan yang ekspor ke) Amerika Serikat dan Eropa. Di luar dari itu enggak boleh ada penyesuaian upah maupun penyesuaian waktu kerja," lanjut dia.

Kemudian, Kemenaker menyebutkan kriteria perusahaan yang diizinkan untuk melakukan penyesuaian upah harus memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah itu.

"Industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Namanya juga industri padat karya. Ada juga yang bertanya dari Serikat Pekerja bahwa permenaker ini bisa untuk pekerjanya 110 orang. Saya bilang enggak boleh. Paling sedikit harus 200 orang pekerjanya. Jangan ditawar, kriterianya sudah kita kunci," jelas Putri.

Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK


Putri bilang, rumusan Permenaker ini telah melalui proses koordinasi antara kementerian/lembaga terkait. Jadi kata dia, terbitnya beleid tersebut tak semata-mata dirancang oleh Kemenaker saja.

"Ini hasil diskusi dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian dan ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin oleh Kemenkumham. Jadi tidak hanya Kemenaker," ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah meneken Permenaker yang mengatur penyesuaian waktu kerja serta upah terhadap perusahaan/industri tertentu padat karya berorientasi ekspor pada 7 Maret 2023.

Pada Pasal 8 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan/industri ekspor diizinkan untuk melakukan pemberian upah kepada pekerja padat karya sebesar 75 persen atau terjadi pemotongan upah 25 persen. Aturan ini berlaku selama 6 bulan.

Baca juga: Kemenaker Kasih Lampu Hijau ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com