Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Pemotongan Upah Pekerja bagi Perusahaan Ekspor Hanya Berlaku 6 Bulan

Kompas.com - 17/03/2023, 16:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 7 Maret 2023, telah menerbitkan aturan terkait penyesuaian upah dan waktu kerja bagi perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor.

Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, jika Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur penyesuaian upah dan waktu ini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Boleh melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja hanya enam bulan, bukan selamanya," ucapnya dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan adanya Permenaker tersebut justru memberikan perlindungan terhadap pekerja serta menjamin keberlangsungan usaha.

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

"Bahwa kita semua ingin menjaga saudara-saudara kita pekerja/buruh industri padat karya, jangan sampai dibayar di bawah 75 persen, jangan sampai di-PHK, jangan sampai di rumahkan dalam keadaan tidak jelas. Tidak boleh," ujarnya.

Pemotongan upah tersebut lanjut dia, harus sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Apabila tidak ada kesepakatan, pemotongan upah tidak boleh dilakukan.

"Kalau enggak sepakat (buruhnya misalkan ngotot gamau) ya enggak terjadi. Dasarnya kan harus sepakat. Kalau buruhnya enggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun dan buruh jangan diam saja," kata Putri.

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Putri menyarankan bagi pekerja/buruh untuk melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pemotongan upah tidak sesuai kesepakatan dan ketentuan Permenaker No.5/2023.

"Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan, ke Kemenaker kita akan turunkan pengawas ngecek lalu harus ada kesepakatan, dialog, musyawarah mufakat. Kita juga punya namanya mediator hubungan industrial. Jadi kuncinya ini kesepakatan tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyuarakan penolakan aturan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja padat karya orientasi ekspor hanya 75 persen.

Bahkan, pekerja/buruh ini berencana akan mendemo Kantor Kemenaker dalam waktu dekat. Hal ini dikemukakan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com