Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Eksportir Boleh Potong Gaji Pekerja 25 Persen, tapi THR Tetap Bayar Penuh

Kompas.com - 17/03/2023, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, meski ada pemotongan upah terhadap pekerja perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor selama 6 bulan, namun tunjangan hari raya (THR) tidak boleh turut dilakukan pengurangan.

"THR tetap harus dibayarkan penuh (sesuai gaji terakhir sebelum dilakukan pemotongan upah). Lalu ada pengusaha bilang 'bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas enggak usah bayar THR karena adanya permen ini?'. Saya bilang, THR tetap wajib dibayarkan," katanya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Pengaturan THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

Dijelaskan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ujar Putri.

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

"Atau jika amit-amit ternyata terjadi PHK, PHK kan bisa macam-macam, lalu kompensasinya dihitung bukan berdasarkan upah kesepakatan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya permenaker ini," lanjut dia.

Sama halnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melarang perusahaan ekspor tersebut melakukan penyesuaian.

"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya ini pengusaha juga banyak komplain jangan pikir serikat pekerja saja yang komplain, pengusaha juga komplain "bu kenapa enggak diturunkan saja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?". Kita bilang tetap bayar Jamsosteknya tetap," tegasnya.

Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com