Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Papan Pemantauan Khusus yang Bakal Diluncurkan BEI

Kompas.com - 17/03/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan perdagangan saham baru, yakni papan pencatatan pemantauan khusus. Kehadiran papan ini dinilai akan memberikan sejumlah manfaat bagi para investor.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia M. Nafan Aji Gusta menilai, investor Tanah Air memilki pemahaman yang berbeda. Oleh karenanya, kehadiran papan anyar itu akan memudahkan investor untuk mengetahui saham-saham mana saja yang termasuk dalam golongan papan pemantauan khusus.

Sebagai informasi, saham dalam pemantuan khusus merupakan saham yang mencatatkan kinerja yang kurang positif. Hal ini ditunjukan dengan harga rata-rata saham selama 6 bulan yang diperdagangkan kurang dari Rp 51 hingga tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Alasan Perusahaan AS Hengkang dari Proyek Gasifikasi di RI

"Dengan demikian, investor tidak akan terjebak ke dalam saham-saham yang tidak memiliki fundamental yang positif," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, ppeluncuran papan pemantauan khusus menjadi menarik dan akan mendapatkan apresiasi dari para pelaku investor. Ia pun berharap, Bursa dapat meningkatkan sosialisasi mengenai papan pemantauan khusus kepada investor ritel selama masa peluncurannya.

“Dengan mengetahui saham-saham yang memiliki fundamental dan likuiditas yang baik, investor ritel dapat mendapatkan profit gain dari emiten-emiten tersebut,” tuturnya.

Senada, Co-Founder MentorBaik Thomas William Simardjo menilai, peluncuran papan pemantauan khusus ini akan membantu investor untuk bisa lebih mudah melihat daftar emiten apa saja yang masuk ke dalam pemantauan khusus. Hal ini sekaligus menjadi alternatif solusi dari investor untuk melakukan likuidasi saham yang masuk dalam pemantauan khusus.

Baca juga: Jelang Ramadhan Harga Cabai Naik Bertahap


"Sebab, tidak sedikit investor ritel yang memahami pasar nego dan menganggap jika harga saham sudah berada pada level tertentu, maka harga tersebut sudah tidak akan turun lagi,” katanya.

Kehadiran papan pemantauan khusus diharapkan dapat meningkatkan literasi investor, khususnya terkait pergerakan saham. Ia pun menegaskan, investor perlu menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bijak, serta tidak hanya mengandalkan spekulasi semata.

“Di sisi lain, saya sangat berharap peluncuran papan ini bukan digunakan untuk meningkatkan ajang spekulasi para investor ritel, tetapi menjadi titik awal investor ritel yang sudah terlanjur melakukan banyak aksi spekulasi di masa lalu untuk bisa memulai kembali dari titik nol untuk berinvestasi secara lebih bijak," ucapnya.

Baca juga: Alasan Kemenaker Terbitkan Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com