Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu

Kompas.com - 18/03/2023, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali ini kata dia, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

"Menteri Ketenagakerjaan seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol (pinjaman online)," ucap Said Iqbal dalam siaran resminya, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Kemenaker Kasih Lampu Hijau ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya

4 alasan tolak Permenaker pemotongan upah buruh

Ada empat alasan, mengapa permenaker tersebut ditolak oleh buruh. Pertama, Menaker Ida Fauziyah telah melawan Presiden. Said Iqbal yakin, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan aturan itu.

"Presiden sudah menandatangai Perppu No. 2 Tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said.

Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan pengusaha tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Baca juga: Kemenaker: Pemotongan Upah Pekerja bagi Perusahaan Ekspor Hanya Berlaku 6 Bulan

Alasan kedua, lanjut Said Iqbal adalah menurunkan daya beli. "Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ujarnya.

Alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah. Kemudian alasan yang keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi

Salah satunya perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain.

"Sebenarnya Menaker ini HRDnya perusahaan atau menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

Strategi buruh tolak permenaker

Oleh karena itu, buruh akan melakukan strategi perlawanan melalui pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, melakukan kampanye baik nasional maupun internasional.

Said Iqbal pun sudah melaporkan pemotongan upah ini ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), dimana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir. Buruh juga berencana melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Maret 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com