KOMPAS.com - Pasar modal sering disebut-sebut dalam dunia investasi, tapi mungkin masih ada yang belum mengerti apa itu pengertian pasar modal.
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal dapat berupa saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan instrumen-instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Pasar modal menjadi penghubung antara investor dengan perusahaan atau investor dengan pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang.
Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya
Bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli, pasar modal mempunyai peran besar bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal memfasilitasi pemilik modal atau investor dengan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar modal memungkinkan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai karakteristik investasi yang dipilih.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya
Terdapat dua jenis pasar modal yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, dengan penjelasan sebagai berikut.
Pasar perdana memperdagangkan surat berharga untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di bursa efek. Di pasar perdana, perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang ditawarkan.
Dalam pasar perdana, akan melibatkan perantara pedagang efek atau broker-dealer yang bertindak sebagai agen penjual saham
Pasar perdana mempunyai periode saat saham pertama kalinya ditawarkan ke investor oleh penjamin emisi (underwriter). Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana atau initial public offering/IPO.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham dan Jenisnya
Tahapan pembelian saham di pasar perdana sebagai berikut:
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, formulir pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya
Pasar sekunder adalah efek-efek yang sudah dicatatkan di bursa efek diperjualbelikan. Transaksi pembelian dan penjualan di pasar sekunder terjadi antara investor satu dengan yang lainnya, tidak lagi masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek.
Di pasar sekunder, para investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Efek yang tercatat di bursa saham mengartikan bahwa saham perusahaan bebas ditransaksikan oleh publik.