Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 18/03/2023, 19:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pasar modal sering disebut-sebut dalam dunia investasi, tapi mungkin masih ada yang belum mengerti apa itu pengertian pasar modal.

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal dapat berupa saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan instrumen-instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.

Pasar modal menjadi penghubung antara investor dengan perusahaan atau investor dengan pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang.

Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya

Fungsi pasar modal

Bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli, pasar modal mempunyai peran besar bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

  • Fungsi ekonomi

Pasar modal memfasilitasi pemilik modal atau investor dengan pihak yang memerlukan dana (issuer).

  • Fungsi keuangan

Pasar modal memungkinkan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai karakteristik investasi yang dipilih.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Jenis-jenis pasar modal

Terdapat dua jenis pasar modal yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Pasar perdana

Pasar perdana memperdagangkan surat berharga untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di bursa efek. Di pasar perdana, perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang ditawarkan.

Dalam pasar perdana, akan melibatkan perantara pedagang efek atau broker-dealer yang bertindak sebagai agen penjual saham

Pasar perdana mempunyai periode saat saham pertama kalinya ditawarkan ke investor oleh penjamin emisi (underwriter). Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana atau initial public offering/IPO.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham dan Jenisnya

Tahapan pembelian saham di pasar perdana sebagai berikut:

  • Investor mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke rekening dana nasabah (RDN) di perusahaan efek
  • Investor menyerahkan FPPS, bukti setor, dan identitas diri
  • Perusahaan efek menyerahkan FPPS ke underwriter, dilanjutkan ke biro administrasi efek (BAE) untuk memperoleh penjatahan saham
  • Setelah menerima konfirmasi penjatahan saham, informasi akan langsung dikirimkan ke investor.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, formulir pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya

  • Pasar sekunder

Pasar sekunder adalah efek-efek yang sudah dicatatkan di bursa efek diperjualbelikan. Transaksi pembelian dan penjualan di pasar sekunder terjadi antara investor satu dengan yang lainnya, tidak lagi masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek.

Di pasar sekunder, para investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Efek yang tercatat di bursa saham mengartikan bahwa saham perusahaan bebas ditransaksikan oleh publik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com