Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Izin Reklamasi, KKP Segel Proyek Tambang Nikel di Morowali

Kompas.com - 18/03/2023, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan, PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT BTIIG tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, kami hentikan sementara kegiatannya," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin melalui siaran persnya, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal di Ternate

Dalam proses penghentian kegiatan ini, lanjut Adin, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat. PT BTIIG harus menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun dasar hukum yang dilanggar oleh PT BTIIG adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian juncto Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juncto Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: KKP Segel Resor Milik PMA di Kepulauan Riau

Beberapa waktu yang lalu, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil di Kabupaten Anambas.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan KKP dalam pengawasan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan secara berkelanjutan agar meningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com