Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas di Pegadaian Melesat | Manfaat NPWP Istri Ikut Suami

Kompas.com - 20/03/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Melesat Tajam, Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Minggu (19/3/2023), dibanderol seharga Rp 1.105.000 atau melonjak tajam Rp 26.000 dibandingkan hari Sabtu kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 619.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.199.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.098.000 atau naik Rp 30.000 dibanding sehari sebelumnya. Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan signifikan.

Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 586.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.179.000.

Simak rincian lengkapnya di sini

2. 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Saat ini, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan secara online melalui laman dan aplikasi resmi BPN.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online di BPN? Baca di sini

3. Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 sudah dimulai. Yang perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com