Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan tujuh insentif fiskal untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik sehingga ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dapat berkembang di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh insentif fiskal yang diberikan ini akan menekan harga jual mobil dan motor listrik.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (21/3/2023).

Baca juga: Dukung Insentif Kendaraan Listrik, YLKI: Mampu Urai Tingginya Harga

Berikut 7 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memperkuat eksosistem KBLBB:

1. Tax holiday hingga 20 tahun.

Insentif berupa pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun.

Insentif ini diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

2. Super deduction hingga 300 persen

Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan pajak berupa super deduction hingga 30 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Skema, Penerima, dan Produsennya

 


3. Pembebasan PPN untuk barang tambang

Insentif yang diberikan selanjutnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

4. Pembebasan PPN untuk impor barang modal

Kemudian, ada juga PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com