Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Para Pemenang Lomba Mancanegara Mengeluh bak "Ditodong" Bea Cukai gara-gara Piala...

Kompas.com - 24/03/2023, 06:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita dua orang warganet (netizen) yang berhasil membawa pulang piala dari mancanegara tengah menjadi perbincangan publik. Namun, bukan keberhasilan kedua warganet itu yang menjadi sorotan, melainkan pengalaman mereka dengan petugas bea cukai ketika mengurus piala.

Kedua warganet itu menceritakan, bagaimana mereka dikenakan bea masuk dan pajak atas piala yang didapat dari luar negeri.

Padahal, piala yang didapat dari lomba atau kompetisi itu tidak memiliki harga atau gratis.

Seperti apa cerita mereka dan bagaimana penyelesaiannya? Berikut rangkuman Money Kompas.com. 

Baca juga: Kronologi PNS Bea Cukai Arogan Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Bawa piala dari Jepang ditagih Rp 4 juta

Keluhan terkait pengenaan bea masuk atas piala yang dibawa dari luar negeri pertama kali diceritakan oleh Fatimah Zahratunnisa dengan akun bernama @zahratunnisaf. Ia merupakan pemenang sebuah kompetisi musik di Jepang pada 2015.

Setelah memenangi kompetisi tersebut, ia mendapatkan sebuah piala dan mengirimkannya secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia. Akan tetapi, sesampainya di Indonesia, Fatimah ditagih Rp 4 juta oleh petugas bea cukai atas piala tersebut.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, Sabtu (18/3/2023).

Mengaku tidak terima dengan permintaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu, Fatimah akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Negeri Sakura. Bukan hanya melampirkan bukti, Fatimah pun sempat diminta untuk bernyanyi di hadapan petugas.

"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Bukannya langsung dibebaskan setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.

Baca juga: Pengembang Gim Cerita Ditodong Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Terima penghargaan dari AS "ditodong" petugas bea cukai

Setelah cuitan Fatimah menjadi viral, warganet lain menceritakan pengalaman yang hampir serupa. Kali ini, pengalaman itu dibagikan oleh seorang pengembang gim asal Indonesia, Kris Antoni.

Lewat akun bernama @kerissakti, founder Toge Productions itu menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan penghargaan dari San Francisco, Amerika Serikat, pada 2013. Hal yang berbeda dari Fatimah, Kris atau timnya tidak dapat datang ke Negeri Paman Sam sehingga piala tersebut dikirimkan langsung ke Indonesia.

"Sampai di Jakarta pialanya kena pajak becuk 1 juta lebih," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, Kris bilang, dirinya sempat mencoba untuk memprotes hal tersebut. Akan tetapi, petugas menyebutkan, barang gratis atau pemberian yang diimpor tetap dikenakan pajak.

"Gratis kena pajak tuh gmna? Karena orang awam ngga ngerti apa-apa, kita iya iya aja," tulis Kris.

Bukan hanya sekali, Kris bilang, Toge Productions berhasil mendapatkan penghargaan sebanyak tiga kali dari AS dalam rentang waktu 2011-2013. Semua penghargaan tersebut dikenakan pajak masuk.

"Ya bayangin aja pajaknya berapa," tulis Kris.

Baca juga: Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Kemenkeu sampaikan minta maaf

Pihak DJBC Kemenkeu sudah memberikan penjelasan terkait ramainya keluhan pengenaan bea masuk atau pajak atas piala dari luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com