Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Berkedok Kurang Bayar Pelaporan SPT

Kompas.com - 27/03/2023, 11:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus penipuan siber yang merugikan masyarakat semakin beragam. Kali ini, muncul aksi penipuan dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Praktik kejahatan itu dilakukan penipu vie e-mail. Guna memperdaya individu, penipu mengaku sebagai kantor pelayanan pajak dan menggunakan alamat e-mail efiling@djp.contact.

Di dalam e-mail tersebut, penipu menyebutkan, penerima e-mail mengalami kurang bayar dalam laporan SPT tahunan. Kemudian, individu pun diarahkan kepada sebuah link bertuliskan "Unduh Detail Tagihan", di mana jika link tersebut diklik perangkat korban akan terpasang malware yang dapat mengambil data dan informasi pribadi.

Baca juga: Waspada, Ini Modus Penipuan Keuangan Jelang Ramadhan 2023

"Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, maka 15.000.000 untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara," bunyi surat palsu yang digunakan penipu.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan, e-mail yang dikirimkan efiling@djp.contact mengatasnamakan kantor pelayanan pajak itu palsu.

"Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak," tulis Ditjen Pajak dilansir dari situs resminya, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi Robot Trading


Lebih lanjut DJP Kemenkeu menegaskan, pengiriman e-mail resmi dari Ditjen Pajak menggunakan domain @pajak.go.id. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.

"Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing," tulis DJP.

Apabila masyarakat pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com