Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Kompas.com - 27/03/2023, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur Sekolah Kedinasan yang dimulai pada 1-30 April 2023. Sebanyak 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi Sekolah Kedinasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan ini.

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di Sekolah Kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada Sekolah Kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” kata dia dalam siaran resminya, Senin (27/3/2023).

Baca juga: BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Adapun instansi yang membuka kebutuhan peserta Sekolah Kedinasan yaitu Kementerian Hukum dan HAM 525 kebutuhan, BPS 500 kebutuhan, BSSN 125 kebutuhan, BIN 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan 1.408 kebutuhan.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN). Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD Sekolah Kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Anas.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Pertambangan untuk S1, Ini Persyaratannya

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi maka penentuan kelulusan dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi Sekolah Kedinasan. Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan dilakukan berurutan atau ranking.

Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.

Mantan Kepala LKPP ini menegaskan, seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” kata Anas.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com