Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Kompas.com - 27/03/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI).

Perusahaan produsen rambut palsu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut terindikasi menghindari tanggung jawab terhadap adanya utang kepada Bank OCBC NISP.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, PT HSI terindikasi memiliki upaya melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara.

Salah satu upaya di antaranya adalah mengalihkan 50 persen saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki oleh PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Sebagai catatan, PT HMU dimiliki secara langsung oleh Susilo Wonowidjojo yang diketahui merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

“Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap Bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Hasbi menambahkan, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditor PT HSI, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum.

Upaya hukum yang dilakukan misalnya, gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung. Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama.

Selain itu, langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk di antaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditor sekelas PT HSI. Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir, kerja sama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, di mana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” terang Hasbi.

Baca juga: Bank OCBC NISP Yakin Bisnis Cash Management Tumbuh Double Digit Tahun Ini

Bank OCBC NISP berharap dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, penanganan kasus ini dapat berjalan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan oleh debitor dengan piutang hanya sekitar Rp 4 miliar.

“Belum lagi keanehan gugatan PKPU dilayangkan sebulan setelah PT HMU menjual sahamnya di HSI kepada pihak yang diduga masih terafiliasi. Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional. Ini juga ujian tentang kredibilitas Susilo Wonowidjojo, yang sebelumnya secara tidak langsung melalui anak usaha nya PT HMU yang memiliki saham dan perwakilan di PT HSI terlibat dalam proses perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI,” tandas dia.

Adapun, jumlah kredit dari Bank OCBC NISP ke PT HSI sekitar Rp 232 miliar.

Sebagai informasi, tercatat ada 7 bank yang menjadi kreditor PT HSI yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Jumlah kredit dari total 7 bank tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Baca juga: Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com