JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan pelat merah tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) dobel.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus law BUMN yang dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang merangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.
"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan
Meski artinya para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.
Di sisi lain, Tedi menyatakan, pihaknya akan memperhatikan remunerasi tersebut. Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.
"Nanti ke depan yang dilakukan kita adjust (penyesuaian) sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," kata dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan, omnibus law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan.
Persyaratannya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri (Erick Thohir) sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," kata Tedi.
Baca juga: 39 Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.