Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Kompas.com - 28/03/2023, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan atau industri padat karya berorientasi ekspor atau eksportir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerjanya.

Artinya, eksportir tersebut tidak boleh memotong bayaran THR kendati mendapat keringanan dari pemerintah untuk membayar upah hanya sebesar 75 persen pada tahun ini.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan," ucapnya dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Alasan Kemenaker Terbitkan Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan

Dia menjelaskan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Jadi, upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk THR-nya. Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Menaker.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan aturan mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Yang diatur dalam Permenaker No/5/2023.

Baca juga: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil


Di dalam beleid itu tepatnya Pasal 12 telah diatur mengenai besaran upah yang dipangkas tidak berlaku bagi THR.

"Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal tersebut yang diteken pada 7 Maret 2023.

Selanjutnya, THR Keagamaan ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com