Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Naik Transjakarta Gratis dengan TJ Card

Kompas.com - 28/03/2023, 16:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta memberikan layanan gratis untuk transportasi bus Transjakarta bagi penggunanya.

Hanya saja, tidak semua pengguna bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, tetapi hanya masyarakat yang memiliki TJ Card.

Dikutip dari Instagram resminya, Selasa (28/3/2023), berikut adalah kategori penerima TJ Card dan cara mendapatkan TJ Card.

Baca juga: Cara Top Up Kartu JakLingko

Kategori penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card)

- Lanjut usia (lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)

- Penyandang disabilitas (KTP Nasional)

- Anggota Veteran (KTP Nasional),

- Raskin (KTP DKI & memiliki kartu Keluarga Sejahtera/KKS).

- Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kep. Seribu)

- Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI & memiliki Kartu DMI)

- Guru PAUD (KTP DKI & memiliki SK mengajar tahun berjalan)

- Jumantik (KTP DKI & memiliki SK Jumantik tahun berjalan)

Baca juga: Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Persyaratan

- Persyaratan daftar Baru: KTP, pasfoto, KK, dan dokumen pendukung masing-masing kategori.

- Persyaratan Kartu Hilang : KTP, pasfoto, KK, dan surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com