Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Pungli Registrasi IMEI di Kualanamu

Kompas.com - 28/03/2023, 17:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait beredarnya surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu membongkar pelanggaran registrasi IMEI.

Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap surat yang beredar di media sosial Twitter itu. Namun ia mengklaim, praktik pungutan liar (pungli) bea masuk, sebagaimana dibeberkan dalam surat tersebut, tidak ditemukan.

"Itu setelah kita susuri itu kita enggak temukan (adanya pungli). Jadi, kita cari. Kalau memang datanya betul, kita tindak," kata dia di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Ditjen Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Bahkan, Askolani mengatakan informasi awal yang mengungkap praktik pungutan liar IMEI itu tiba-tiba menghilang. Adapun gambar yang dilampirkan dalam surat terbuka itu juga disebut palsu atau hanya sebuah rekayasa.

"Setelah kita cari, yang info itu malah hilang. Makanya validitas, fotonya pun pakai foto orang, foto fake," tutur dia.

Lebih lanjut Askolani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penyelewengan di Ditjen Bea Cukai, salah satunya terkait pendaftaran IMEI.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak


Sejak ketentuan pendaftaran IMEI diterapkan, Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pegawai, di mana 21 pegawai telah direkomendasikan dikenakan hukuman ringan hingga berat.

Sebagai informasi, beberapa hari lalu beredar surat terbuka yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet.

Surat terbuka itu dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.

Baca juga: Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Dalam surat itu disebutkan, terdapat suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari hingga Desember 2022.

Surat itu menjelaskan, Ditjen Bea Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Baca juga: KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara. Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hati atau sesuai pesanan.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.

Baca juga: 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com