Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Kompas.com - 28/03/2023, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta serta mengimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.

Baca juga: Catat, Perusahaan Wajib Bayar THR secara Penuh Tanpa Dicicil

Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) N.o 5 Tahun 2023.

Yang mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

"Bilamana THR dipotong 25 persen maka hukumannya adalah pidana," kata Said Iqbal.

Baca juga: Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Selain itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," pungkasnya.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia dalam Konferensi Pers hari ini.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com