Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Kompas.com - 28/03/2023, 21:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan, sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Program restrukturisasi mesin atau peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada 2023 sebesar Rp 4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin Bakal Bongkar Sepatu Bekas Impor dari Singapura, Ini Alasannya

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan, upaya ini salah satu langkah Kemenperin untuk terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut.

“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” ujar Ignatius Warsito dalam siaran resminya, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Warsito memaparkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Baca juga: 3 Strategi Kemenperin Kejar Target Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Rp 250 Triliun

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.

Warsito menambahkan, beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.

“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya,” kata Warsito.

Baca juga: Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com