Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Kompas.com - 29/03/2023, 16:30 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar usaha pertanian yang gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi.

Terlebih, perubahan iklim kian menjadi tantangan dalam usaha tani. Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 968,66 hektar (ha) lahan sawah di Banten yang mengalami puso.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil pun berharap semangat petani tidak padam.

Sebab, pemerintah melalui Kementan membuat program perlindungan kepada petani, yakni asuransi pertanian AUTP.

Untuk memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi untuk pembayaran premi sebanyak 80 persen.

Baca juga: Rugi Rp 2 Miliar Akibat Hama Tikus, Petani di Tabanan Diimbau Kementan Ikuti AUTP

"AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta hama dan penyakit tanaman,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).

Ali menegaskan, AUTP pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan panen akibat risiko tersebut.

Dengan AUTP, kata dia, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim.

Sebab, petani yang mengikuti AUTP dan telah membayar premi akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per ha per musim tanam.

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," sebut Ali.

Baca juga: Petani di NTT Rawan Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan Indah Megahwati juga meminta petani memanfaatkan AUTP untuk meringankan dampak gagal panen.

Sebab, dengan mendaftar sebagai peserta AUTP, petani bisa melanjutkan kegiatan usaha tani dari modal kerja yang diperoleh dari ganti rugi usaha taninya. Dengan begitu, uang tersebut dapat digunakan, salah satunya untuk membeli benih tanam kembali.

"Kami berharap semua petani yang bercocok tanam padi dapat mendaftar sebagai peserta  AUTP mengingat cuaca yang tidak menentu," tutur Indah.

Indah menjelaskan, AUTP tidak terlalu membebankan petani karena per musim hanya membayar Rp 36.000 per ha saja.

Dia mencontohkan, saat musibah terjadi, misalnya banjir, petani bisa mendapat ganti rugi senilai Rp 6 juta per ha.

Baca juga: Petani di Gorontalo Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

"Untuk mekanisme pendaftaran, petani yang ingin menjadi peserta AUTP bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. Caranya mudah dan manfaatnya besar untuk petani," jelas Indah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya mengatakan, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani.

Terlebih, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," kata SYL, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Dukung Produktivitas lewat Mekanisasi Pertanian, Kementan Lengkapi Alsintan dengan Perbengkelan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com