JAKARTA, KOMPAS.com - Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pajak dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Royalti sendiri merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut.
Dari sebab itu, pemotongan pajak berlaku pada seseorang yang memiliki karya dan mendapatkan penghasilan atas karya tersebut.
Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?
Pengenaan pajak itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang diterbitkan 16 Maret 2023.
Beleid ini mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Sedikit catatan, ketika wajib pajak ingin menggunakan NPPN wajib memberitahu DJP di tahun berjalan paling lama 3 bulan pertama tahun tersebut.
Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023 Pasal 2, berikut ini adalah dasar mekanisme perhitungan pajak atas royalti wajib pajak.
Baca juga: Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan jumlah bruto jadi berubah. Potongan semula yang sebesar 15 persen, berubah jadi 6 persen.
Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.
Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15 persen dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.
Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.
Selanjutnya, penghasilan royalti tersebut kemudian juga harus diperhitungkan dengan menggunakan NPPN.
Tarif NPPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Setelah itu, penghasilan tersebut juga dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca juga: Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak