Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan

Kompas.com - 30/03/2023, 17:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus bertambah jelang batas waktu pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 29 Maret 2023, Ditjen Pajak sudah menerima 10,6 juta laporan SPT Tahunan.

"Atau 54,92 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu, Dwi Menambah, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan tumbuh 4,21 persen.

Mengingat batas waktu pelaporan yang kian dekat, Dwi mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni pada Jumat (31/3/2023), sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?


"DJP mengimbau kepada masyarakat Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan," ucap Dwi.

Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan setelah batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU KUP Pasal 7.

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Adapun pelaporan SPT Tahunan diwajibkan untuk yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di DJP Online dengan Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com