Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Kompas.com - 30/03/2023, 21:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Perubahan ini terletak pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Perimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersama dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari informasi resmi di laman Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (30/3/2023).

Lantas, bagaimana daftar libur nasional dan cuti bersama terbaru setelah dilakukan perubahan?

Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Libur nasional tahun 2023

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti bersama tahun 2023

  • 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 3 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 19, 20, 21, 24, dan 25: Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
  • 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023

Lebih lanjut, pemberian tunjangan hari raya keagamaan tetap sesuai ketentuan meskipun terdapat perbuahan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023.

Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan paling lambat satu pekan sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga. Meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” papar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Demikian ulasan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Dengan dilakukan perubahan ini, maka berlaku daftar libur nasional dan cuti bersama terbaru tahun 2023.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com