Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mulai 3 April 2023 BEI Normalisasi Jam Perdagangan, Termasuk Ketentuan Auto Rejection, hingga Short Selling

Kompas.com - 31/03/2023, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi mulai Senin (3/4/2023).

Hal ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan kembali Ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual atau beli dari anggota bursa efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023,” kata sekretaris perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan resmi BEI, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Pasar Reguler

Adapun waktu perdagangan efek bersifat ekuitas untuk hari Senin sampai dengan Kamis antara lain, untuk sesi I pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk sesi II pada pukul 13.30 WIB hingga 15.49 WIB.

Untuk sesi pra pembukaan dulakukan tetap seperti sebelumnya yakni pukul 8.45 WIB hingga 8.59 WIB. untuk sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB, dan sesi pasca penutupan di jam 1.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Untuk perdagangan hari Jumat, sesi pra pembukkan dilakukan pada pukul 8.45 hingga 859 WIB, dan sesi I dibuka pukul 9.00 WIB hingga 11.30 WIB. Untuk sesi II dimulai pada 14.00 hingga 15.49 WIB, dan sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi pasca penutupan menjadi 16.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Baca juga: BEI Targetkan Pasar Modal Syariah Bisa Tumbuh 10 Persen Tahun 2023

Pasar Tunai

Di pasar tunai waktu perdagangan Senin hingga Kamis, untuk sesi I pada pukul 09.00-12.00 WIB, dan pada hari Jumat untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Pasar Negosiasi

Untuk perdagangan di pasar negosiasi pada hari senin hingga Kamis, sesi I dimulai pada 09.00-12.00, dan sesi II pada 13.30-16.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat akan dilakukan untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00-16.30 WIB.

Baca juga: Manfaat Papan Pemantauan Khusus yang Bakal Diluncurkan BEI

Halaman:


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com