Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Pakaian Bekas, Pemerintah juga Bakal Tertibkan Sepatu Bekas Impor

Kompas.com - 31/03/2023, 19:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustian (Kemenperin) akan menertibkan penjualan sepatu bekas impor di Tanah Air.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jumat (31/3/2023).

"Kalau dilihat berdasarkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor) pakaian bekas dilarang, artinya kalau melihat dari penampakannya yang fokus ke pakaian bekas, tapi untuk penindakannya sepatu bekas juga akan di-treatment yang sama dan kita pun di dalam negeri juga sangat kuat di sepatu," ujar Warsito.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Warsito tak menampik dampak dari sepatu bekas impor tidak begitu besar ke industri lokal di Tanah Air, jika dibandingkan dengan dampak yang dimunculkan dari pakaian bekas impor.

Sebab kata Warsito, masih banyak anak muda yang lebih memilih sepatu-sepatu lokal buatan Indonesia. Bahkan kualitas sepatu lokal Indonesia juga tak kalah saing.

"Sepatu lokal itu juga banyak yang orientasi ekspor dan bagus-bagus," ungkap Warsito.

Baca juga: Pemerintah Bukan Sasar Pedagang, tapi Buru Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Adapun sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Itu jelas di HS 6309 (lampiran dalam Permendag 18/2021) pakaian bekas dan barang bekas lainnya, berarti sepatu bekas ada di dalamnya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Moga juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu yang diatur tata niaganya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com