JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustian (Kemenperin) akan menertibkan penjualan sepatu bekas impor di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jumat (31/3/2023).
"Kalau dilihat berdasarkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor) pakaian bekas dilarang, artinya kalau melihat dari penampakannya yang fokus ke pakaian bekas, tapi untuk penindakannya sepatu bekas juga akan di-treatment yang sama dan kita pun di dalam negeri juga sangat kuat di sepatu," ujar Warsito.
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin
Warsito tak menampik dampak dari sepatu bekas impor tidak begitu besar ke industri lokal di Tanah Air, jika dibandingkan dengan dampak yang dimunculkan dari pakaian bekas impor.
Sebab kata Warsito, masih banyak anak muda yang lebih memilih sepatu-sepatu lokal buatan Indonesia. Bahkan kualitas sepatu lokal Indonesia juga tak kalah saing.
"Sepatu lokal itu juga banyak yang orientasi ekspor dan bagus-bagus," ungkap Warsito.
Baca juga: Pemerintah Bukan Sasar Pedagang, tapi Buru Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Adapun sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Itu jelas di HS 6309 (lampiran dalam Permendag 18/2021) pakaian bekas dan barang bekas lainnya, berarti sepatu bekas ada di dalamnya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Moga juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu yang diatur tata niaganya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.