Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Peringatkan "E-commerce" Jangan Promosikan Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 31/03/2023, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan akan menyeret ke ranah hukum perusahaan e-commerce yang tetap mempromosikan produk impor pakaian bekas.

Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers terkait perkembangan industri tekstil di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"Kalau mereka tetap membandel, ini bisa saya laporkan ke Bareskrim karena ini mereka sudah mempromosikan barang ilegal," ucap Teten.

Baca juga: Bukan Hanya Pakaian Bekas, Pemerintah juga Bakal Tertibkan Sepatu Bekas Impor

Menkop mengatakan telah menegur PT Shopee Indonesia dengan Google yang dinilai mempromosikan produ pakaian bekas impor.

"Shopee dan Google, kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir baju bekas yang jualan di e-commerce. Kita sudah tegur. Mereka janji akan listed data," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin


Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami. Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Sejalan dengan komitmen Shopee membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform-nya, Shopee memiliki kanal khusus untuk UMKM agar menjual produk-produknya.

Baca juga: Pemerintah Bukan Sasar Pedagang, tapi Buru Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com