Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Kompas.com - 01/04/2023, 10:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, semula program itu berakhir pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi WP badan, sebagaimana batas waktu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengalihan harta ke dalam Indonesia itu hingga 31 Mei 2023.

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Perpanjangan itu dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut Dwi bilang, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan


"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," ucapnya.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh WP, dengan syarat Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca juga: Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com