Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan 34 POJK Turunan UU PPSK Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 04/04/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan selesai tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, UU PPSK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal.

"OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: OJK Terima 4.852 Pengaduan Konsumen Sampai Maret 2023, Paling Banyak dari Sektor IKNB

Sementara itu, ia menambahkan, sebanyak 17 POJK sisanya akan diterbitkan pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, terdapat sebanyak 7 POJK yang akan diprioritaskan untuk dapat selesai tahun ini. Hal tersebut perlu dikonsultasikan bersama dengan DPR.

POJK tersebut antara lain adalah POJK bursa karbon, dan POJK spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan, perasuransian, dan perusahaan penjaminan.

"Terdapat 1 POJK yang akan disusun tahun 2024 yaitu tentang akses pembiayaan UMKM," imbuh dia.

Lebih lanjut, UU PPSK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK. Rencananya, peraturan tersebut akan diselesaikan pada Juni 2023.

Baca juga: OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023. Terdapat dua peraturan yang berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi.

Di sisi lain, peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023.

"Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024," tandas Mirza.

Baca juga: OJK Proyeksikan Proses Merger Bank MNC dan Bank Nobu Rampung Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com