KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak.
Akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan kewarganegaraan.
Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akta kelahiran memiliki empat jenis. Apa saja?
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
Empat jenis akta kelahiran yaitu akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orangtua.
Adalah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
Adalah akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anak yang memiliki akta kelahiran ini berasal dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat alias tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri.
Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga
Adalah akta yang diterbitkan apabila anak yang orangtua kawin tidak tercatat tidak punya buku nikah atau akta perkawinan.
Status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukkan sebagai suami istri.
Anak yang lahir tanpa nama orang tua juga berhak memperoleh akta kelahiran, meski tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Akta ini bisa diurus dengan membuat berita acara kepolisian atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan dua orang saksi.
Dasar hukum akta anak yang lahir tanpa orang tua diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Sebagai tambahan informasi, saat melakukan permohonan akta lahir anak, orang tua dapat sekaligus mendapatkan KK baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun.
Demikian ulasan mengenai jenis-jenis akta kelahiran yang ada di Indonesia, dari akta lahir dari pernikahan sah tercatat hingga tanpa nama orang tua.
Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.