Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 05/04/2023, 13:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak.

Akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan kewarganegaraan.

Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akta kelahiran memiliki empat jenis. Apa saja?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Jenis akta kelahiran

Empat jenis akta kelahiran yaitu akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orangtua.

1. Akta kelahiran anak ayah dan ibu

Adalah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.

2. Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa

Adalah akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anak yang memiliki akta kelahiran ini berasal dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat alias tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran anak seorang ibu

Adalah akta yang diterbitkan apabila anak yang orangtua kawin tidak tercatat tidak punya buku nikah atau akta perkawinan.

Status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukkan sebagai suami istri.

4. Akta kelahiran tanpa nama orang tua

Anak yang lahir tanpa nama orang tua juga berhak memperoleh akta kelahiran, meski tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Akta ini bisa diurus dengan membuat berita acara kepolisian atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan dua orang saksi.

Dasar hukum akta anak yang lahir tanpa orang tua diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Sebagai tambahan informasi, saat melakukan permohonan akta lahir anak, orang tua dapat sekaligus mendapatkan KK baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun.

Demikian ulasan mengenai jenis-jenis akta kelahiran yang ada di Indonesia, dari akta lahir dari pernikahan sah tercatat hingga tanpa nama orang tua.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com