BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK

Kompas.com - 05/04/2023, 14:10 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Januari 2023.

Pada UU tersebut, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Pasalnya, ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam beleid itu menyinggung pembentukan program penjaminan polis dan spin-off syariah.

Pengesahan UU P2SK pun didukung penuh oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.

Oleh karena itu, AAJI melaksanakan dialog secara rutin dengan seluruh perusahaan anggota, khususnya yang membidangi legal and compliance, untuk mempersiapkan perubahan aturan yang menyesuaikan UU tersebut.

Baca juga: AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya mengadakan dialog tersebut sebagai wadah bagi seluruh pelaku industri asuransi dalam menyamakan pendapat dan pandangan, khususnya saat aturan baru diterapkan.

Dialog tersebut juga bertujuan untuk memperkuat hubungan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang sebelumnya terbatas karena pandemi (Covid-19),” ujar Hasinah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/3/2023).

Hadirkan narasumber tepercaya

Lebih lanjut, Hasinah mengatakan bahwa terdapat banyak informasi baru terkait UU tersebut yang perlu diketahui seluruh anggota AAJI.

Oleh karena itu, asosiasi menghadirkan narasumber tepercaya yang dapat memberikan informasi terkait pengimplementasian UU P2SK secara jelas dan komprehensif.

“Dialog ini adalah kesempatan kami untuk saling berbagi ilmu dan bertanya kepada pakar-pakar yang berasal dari regulator yang memang membuat UU P2SK. Mereka memberikan arahan terkait implementasi dan implikasi UU untuk kami. Dengan demikian, seluruh pelaku industri asuransi bisa memahami langkah yang harus dilakukan ke depan,” terang Hasinah.

AAJI menghadirkan narasumber tepercaya untuk memberikan informasi terkait pelaksanakan UU P2SK. AAJI menghadirkan narasumber tepercaya untuk memberikan informasi terkait pelaksanakan UU P2SK.

Ke depan, sambungnya, AAJI dan seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan penerapan UU P2SK berjalan sesuai aturan.

Adapun pakar yang dihadirkan AAJI dalam dialog tersebut meliputi Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi, serta Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar.

Djonieri mengatakan, UU P2SK bertujuan untuk memperkuat industri di Indonesia secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, UU ini dapat membuat industri asuransi menjadi semakin kuat, sehat, dan kontributif terhadap perekonomian Indonesia.

“Dengan diterbitkannya UU P2SK, kami berekspektasi bahwa industri bisa lebih aware dan mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola, risk management, maupun penguatan permodalan,” ujar Djonieri.

Baca juga: Setelah UU P2SK Disahkan

Pada kesempatan sama, Haryadi memaparkan bahwa program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat UU, baik UU P2SK maupun UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan aturan ini, pemerintah mengharapkan pengaturan penjaminan polis bisa meyakinkan masyarakat agar mau memiliki asuransi di tengah perbaikan industri yang lebih signifikan.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confidence bagi masyarakat untuk berasuransi,” tuturnya.

Sementara itu, Ary memaparkan bahwa program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Berdasarkan UU P2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan mulai berlaku selama 5 tahun terhitung sejak pengesahan UU P2SK.

“Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait penguatan sektor keuangan bidang perasuransian bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com