JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras pada 31 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, HET beras tersebut memiliki selisih yang lebar dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani, yaitu sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg).
"Menurut kita, terlampau lebar ya antara HPP dengan HET itu, bisa dilihat di zona 1 itu HPP Rp 5.000 per kg, HET beras Rp 13.950 per kg. Jadi terlampau lebar sekali jaraknya," kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Henry menilai, jarak antara HET beras dan HPP tersebut hanya akan menguntungkan perusahaan besar penggilingan beras.
Baca juga: Sering Berbeda Data Produksi Beras, Kementan Tegaskan Kutip Data BPS
Ia mengatakan, kebijakan jangka panjang tersebut tidak menguntungkan para petani kecil.
"Perusahaan penggilingan besar kan lebih katakan membeli harga gabah di atas HPP, tetapi menjual berasnya mengambil angka maksimal dengan HET itu. Untuk jangka panjang, ini tidak baik bagi petani, nantinya petani akan bergantung pada perusahaan besar itu," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Henry menyarankan, sebaiknya HPP GKP di tingkat petani dinaikkan menjadi Rp 5.600 per kg dan HET beras diturunkan menjadi Rp 12.600 per kg.
"HPP itu dinaikkan lagi usulan kita Rp 5.600 per kg karena biaya produksi Rp 5.050. Sementara HET diturunkan lagi mungkin tidak perlu sampai Rp 13.000," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
Baca juga: Mendag: Kalau Mau Murah, Beli Beras Bulog
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 13.900 per kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg.
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800 per kg.
Arief mengatakan, penerbitan Perbadan HET beras ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Buka Lelang Impor Beras, Bos Bulog: 4 Negara Sudah Menawarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.