Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Tetapkan HET Beras, Serikat Petani: Terlampau Lebar Jaraknya dengan HPP

Kompas.com - 05/04/2023, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras pada 31 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, HET beras tersebut memiliki selisih yang lebar dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani, yaitu sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg).

"Menurut kita, terlampau lebar ya antara HPP dengan HET itu, bisa dilihat di zona 1 itu HPP Rp 5.000 per kg, HET beras Rp 13.950 per kg. Jadi terlampau lebar sekali jaraknya," kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Henry menilai, jarak antara HET beras dan HPP tersebut hanya akan menguntungkan perusahaan besar penggilingan beras.

Baca juga: Sering Berbeda Data Produksi Beras, Kementan Tegaskan Kutip Data BPS

Ia mengatakan, kebijakan jangka panjang tersebut tidak menguntungkan para petani kecil.

"Perusahaan penggilingan besar kan lebih katakan membeli harga gabah di atas HPP, tetapi menjual berasnya mengambil angka maksimal dengan HET itu. Untuk jangka panjang, ini tidak baik bagi petani, nantinya petani akan bergantung pada perusahaan besar itu," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Henry menyarankan, sebaiknya HPP GKP di tingkat petani dinaikkan menjadi Rp 5.600 per kg dan HET beras diturunkan menjadi Rp 12.600 per kg.

"HPP itu dinaikkan lagi usulan kita Rp 5.600 per kg karena biaya produksi Rp 5.050. Sementara HET diturunkan lagi mungkin tidak perlu sampai Rp 13.000," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

Baca juga: Mendag: Kalau Mau Murah, Beli Beras Bulog

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 13.900 per kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg.

Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800 per kg.

Arief mengatakan, penerbitan Perbadan HET beras ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Buka Lelang Impor Beras, Bos Bulog: 4 Negara Sudah Menawarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com