Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Insentif PPN Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Kompas.com - 09/04/2023, 10:24 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif ini mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai masa pajak Desember 2023.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Bagaimana ketentuan pemberian insentif PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini?

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya

Ketentuan pemberian insentif PPN DTP

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus diberikan dengan ketentuan berikut:

  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

"Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” lanjut dia.

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Diharapkan dengan adanya program fasilitasi PPN untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca juga: Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023

Lebih lanjut, terkait dengan teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan dilakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan ini bisa dilakukan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Jika dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tak memenuhi nilai TKDN, maka bisa dikenai sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu, yang bisa memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

Baca juga: Bersiap Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa Tahun 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com