Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Kompas.com - 09/04/2023, 20:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi tahun 2023 di seluruh Indonesia sudah dirilis secara resmi.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

BPIH dan Bipih per embarkasi tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Lantas, berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji?

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

Daftar biaya jemaah haji per embarkasi tahun 2023

Rincian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2023 per embarkasi sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26.

Perlu diketahui, besaran Bipih tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku bagi Jemaah Lunas Tunda 2020

Lebih lanjut, besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU per embarkasi sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26?
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26?
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26?
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)?
  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)?
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26?
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26?
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26?
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994,26?
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26?
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26.

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

Adapun besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sedangkan besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Demikian ulasan mengenai biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji atau Bipih tahun 2023 per embarkasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Jika Ada Sisa Kuota Haji Setelah Penutupan Pelunasan BPIH?

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Aplikasi Visa Bio

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com