Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Drama Pelarangan KRL Impor

Kompas.com - 11/04/2023, 16:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA kurang lebih tiga bulan ini, polemik antara pelarangan pembelian sarana kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas (impor KRL dari Jepang) dan beli baru di INKA sudah sering muncul. Terlalu banyak polemik, pelayanan terbaik transportasi publik malah dilupakan.

Sudah banyak sarana KRL yang stamformasi 8 atau 8 unit (SF8) dalam 1 rangkaian (1 trainset). Hal tersebut rangkaiannya dikurangi (dipotong) karena memang jumlah sarananya rusak atau jumlah sarana KRL-nya kurang.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, impor KRL bukan baru (bekas) ditolak karena alasannya tidak memenuhi barang impor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.

Baca juga: Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Kemenhub-KAI-KCI Kaji Opsi Retrofit

Kubu antar lini sektoral yang berpolemik dapat dipilahkan antara pro dan kontra impor KRL bukan baru. Pihak yang pro impor sarana KRL bukan baru adalah DPR Komisi V, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), operator KRL (KCI/KAI), dan pelanggan KRL (penumpang).  Pphak yang kontra impor adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin)/Kementerian Perdagangan (Kemendag), DPR Komisi VI, dan BPKP.

Bagi yang kontra mempermasalahkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen, diharapkan ada produksi dalam negeri di INKA. Kenyataan ini dapat diekstrapolasikan lagi sebagai perseteruan antara sektor transportasi dengan sektor perindustrian.

Pandangan dan Saran

Ada beberapa pandangan dan saran terkait hal tersebut di atas:

01. Khitah transportasi umum adalah pelayanan yang berdasarkan atas standar pelayanan minimal kereta api (SPM KA), yang terdiri dari enam komponen, yakni keselamatan, keamanan, kenyamanan, kehandalan, kemudahan, dan kesetaraan.

Kepentingan TDKN tidak berlaku di sektor transportasi. Hal yang diutamakan dalam pelayanan angkutan umum itu adalah ketersediaan SPM tersebut.

02. Bila nantinya tetap dilarang impor KRL bukan baru, berarti sektor perindustrian yang mengatur di sektor transportasi. Persoalan itu terbalik. Sejatinya sektor transportasi yang mengatur perindustrian mengenai ketersediaan sarana transportasi yang sesuai SPM KA.

03. Di sektor transportasi massal tidak dapat dibedakan dengan TKDN barang-barang konsumsi seperti elektronik (HP, TV, Laptop, kulkas dan lain-lain) karena kebutuhan privat.

Hal ini berbeda dengan moda kereta api sebagai transportasi umum massal merupakan kewajiban pemerintah untuk penyediaan angkutan umum. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pemerintah berkewajiban menyediakan transportasi umum, sehingga ada jaminan ketersediaan sarana angkutan umum termasuk sarana KRL.

04. Audit BPKP mengenai ridership belum ada 100 persen, masih 62,75 persen dan perlu dihitung lagi secara cermat dan adil. Ketika peak time bahkan dapat mencapai keterisian 300 persen.

Maka, perlu penambahan rangkaian KRL atau perjalanan KRL ketika peak time. Sampai saat ini kita masih kekurangan banyak sarana KRL.

Baca juga: Impor KRL Bekas Tak Dapat Restu, PT KCI Diminta Segera Lakukan Retrofit

05. Semua stakeholder mempunyai kepentingan modal share angkutan umum dapat mencapai lebih banyak, target Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) 60 persen di tahun 2029.

Sementara berdasarkan riset Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration  (JUTPI) tahun 2019, pengguna angkutan umum kita masih 9 persen di 2018, masih sangat minim. Bila sarana KRL tidak bertambah banyak tentunya akan tetap stagnan di kisaran 9-15 persen pengguna angkutan umum di Jabodetabek, sementara lalu lintas di jalan raya semakin padat dan macet.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com