Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Kompas.com - 11/04/2023, 20:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dan syarat-syaratnya?

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi orang tersebut.

Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, saat sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Zakat fitrah dengan beras

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, bagi yang melakukan zakat fitrah dengan makanan pokok, dapat memilih beras yang baik dan memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai jenisnya.

Untuk beras putih, memiliki umur simpan sekitar 2 tahun. Sedangkan beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.

Selain itu, cermati beras berkutu tidaknya, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aromanya.

Baca juga: Baznas RI Tak Akan Beri Perlindungan Hukum ke Pelaku Korupsi Dana Zakat, Infak dan Sedekah

Syarat zakat fitrah

Terdapat beberapa syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah meliputi:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Demikian ulasan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, termasuk syarat-syaratnya.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Besaran dan Sebaran Provinsinya

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com