Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usaha Kapal Api Group PHK Pekerja dan Tidak Bayar THR, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 12/04/2023, 19:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Agel Langgeng yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perusahaan yang disangkutpautkan dengan produsen kopi merek Kapal Api ini juga kabarnya tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang di-PHK.

"Itu informasinya (terkait THR tidak dibayarkan bagi pekerja Kapal Api ter-PHK) kita belum mendapat dari teman-teman di lapangan. Kami mau berkomunikasi dengan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan di daerah," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Amazon PHK Lebih dari 100 Karyawan di Divisi Video Game

Mengenai THR, lanjut Chairul, perusahaan wajib membayarkannya meski pekerja tersebut telah di-PHK sebelum Lebaran atau saat Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Aturannya ada (untuk pembayaran THR bagi pekerja ter-PHK). Kan ada konsekuensinya, akan ada pemeriksaan, terus dicek apabila memang itu benar, terus dilakukan proses penelusuran. Kemudian kita akan melakukan pasti praduga tidak bersalah dulu, baru para pihak kita minta klarifikasi," jelas Chairul.

Nantinya, kata Chairul, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut akan dikenakan sanksi berupa administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Selanjutnya kita masuk ke aturan atau regulasi yang ada, seperti aturan pinalti 5 persen berkaitan terhadap itu (tidak dibayarkan THR), sanksi administratif, dan rekomendasi perusahaan itu kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: McDonalds Tutup Kantor Pusat AS, Siap-siap Lakukan PHK Karyawan

Dikutip dari Kompas TV, penutupan dan penghentian operasional pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan berdampak pada PHK ratusan pekerja. Permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

"Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari," kata Pupuk saat konferensi pers di Surabaya, hari ini.

Menurutnya, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Namun untuk seluruh operasional perusahaan kata Pupuk, tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi.

Baca juga: Perusahaan Roket Milik MIliarder Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com