Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos Kapal Api Group PHK Karyawan, Simak Duduk Perkaranya

Kompas.com - 13/04/2023, 11:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak akhir pekan lalu, viral sebuah cuplikan video yang memperlihatkan kondisi depan rumah bos Kapal Api Soedono Mergonoto di Surabaya, Jawa Timur dijaga ketat puluhan personel polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, penjagaan tersebut untuk mengantisipasi demo yang dilakukan karyawan PT Agel Langgeng karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perusahaan tidak memberikan pesangon yang sesuai.

Sebagai informasi, PT Agel Langgeng merupakan salah satu unit bisnis Kapal Api Global yang memproduksi permen dan biskuit dengan merek Relaxa, Oarbits, Oat8, Hi-Cal, Bontea Green, Kapal Api Coffee Candy, Gingerbon, Espresso, dan Lovy.

Baca juga: Viral di Medsos Bisnis Unit Kapal Api PHK Karyawan, Ini Klarifikasi Perusahaan

Perusahaan yang didirikan di Bekasi pada 1991 ini memiliki 3 pabrik di 3 lokasi berbeda di Indonesia yaitu di Bekasi, Dawuan, dan Pasuruan.

Untuk mengetahui lebih lengkap duduk perkara isu PHK dan tidak dibayarnya pesangon karyawan PT Agel Langgeng ini, simak penjelasan dari serikat pekerja yang mewakili para buruh terdampak dan kuasa hukum perusahaan.

1. Sebelum terjadi PHK

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan, para karyawan Agel Langgeng melakukan demo di rumah bos Kapal Api lantaran di-PHK tanpa pemberitahuan serta tidak diberikan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.

"Iya PHK itu betul. Termasuk (perusahaan tidak memberikan) THR dan upah (karyawan)," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2023).

Jazuli mengatakan, penyebab kejadian dimula pada akhir 2022, perusahaan atau dalam hal ini PT Agel Langgeng menerbitkan surat agar karyawannya libur selama 28 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

Alasannya, terdapat kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku, dan proses instalasi hopper dan conveyor line gingerbon.

Pada surat yang tertanggal 20 Desember 2022 dan ditandatangani oleh HR Manager perusahaan Frans Dwi Nugroho ini, karyawan diminta kembali bekerja pada 9 Januari 2023.

"Tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba (perusahaan) menyampaikan surat kalau kawan-kawan ini semuanya itu diliburkan, dikasih permen 3-5 kilo itu ya. Ya percaya sih orang-orang, pada di rumah semuanya," ucapnya.

Namun, kata dia, tanpa karyawan sadari ternyata selama hari libur itu perusahaan memindahkan mesin-mesin parik yang ada di Pasuruan, Jawa Timur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sehingga begitu karyawan mulai kembali masuk kerja, gedung sudah dikunci dan ditutup oleh perusahaan.

"Nah orang-orang ini kan bingung. Ini gimana sih? Masuk kerja setelah tahun baru tapi perusahaan sudah dikunci, sudah tertutup semua," kata dia.

Sayangnya, saat Kompas.com mengkonfirmasi ke Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari, dia tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal ini lantaran baru mengurusi kasus ini setelah kejadian itu terjadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com