Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Pastikan Pemerintah Benahi Tata Kelola Kedelai Sesuai Jalur

Kompas.com - 17/04/2023, 20:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, pemerintah akan membenahi tata kelola kedelai nasional sesuai jalur.

Arief mengatakan, dalam membangun ekosistem kedelai nasional pemerintah memiliki keberpihakan yang kuat terhadap para pengrajin tahu tempe dan petani kedelai lokal.

Keberpihakan tersebut, kata dia, dituangkan dalam kebijakan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga kedelai nasional.

"Sebagai salah satu komoditas pangan strategis, kedelai menjadi perhatian pemerintah. Kita mulai dari penataan regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah," kata Arief dalam acara Program Mudik Pengrajin Tempe dan Program CSR Tempe Untuk Negeri, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Mendag Terbitkan Izin Impor Kedelai, Gula, dan Daging Jelang Ramadhan 2023

Arief mengatakan, Perbadan tentang CKP tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpres 125 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut, ditetapkan kedelai menjadi salah komoditas pangan strategis yang cadangannya harus dimiliki pemerintah.

“Saat ini kita terus dorong agar kita memiliki cadangan pangan yang kuat. Untuk kedelai, sesuai Perpres 125, Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog untuk mengisi cadangan kedelai pemerintah sebagai instrumen stabilisasi pasokan dan harga. Caranya melalui mekanisme pengadaan yang terukur dan sebagai off taker yang menyerap kedelai hasil panen penati lokal dengan harga yang baik," ujarnya.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi lainnya terkait kedelai, seperti Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai serta komoditas pangan strategis lainnya di tingkat produsen dan konsumen.

Kemudian, Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

Baca juga: Bapanas Minta Gakoptindo Beli Kedelai Sesuai HAP

“Untuk melindungi teman-teman pengrajin tahu tempe dan petani kita perkuat regulasinya dulu. Saat ini sudah kita siapkan, tujuannya untuk memastikan kebijakan pembenahan tata kelola kedelai nasional berada on the track. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Produktivitas Kedelai tahun 2022 lalu. Persiden berpesan agar ketersediaan dan stabilitas harga kedelai menjadi prioritas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, upaya lainnya yang dilakukan Bapanas untuk memperkuat ekosistem kedelai nasional dengan merumuskan neraca komoditas.

"Langkah ini untuk mengantispasi dan memastikan pasokan aman sepanjang tahun sehingga para pengrajin tahu tempe mendapatkan suplai yang cukup," ucap dia.

Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Hapus Persyaratan Subsidi Kedelai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com