RAMADHAN 1444 H telah mendekati akhir. Salah satu amaliyah yang terdapat dalam akhir Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah.
Hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang. Syarat membayar zakat fitrah adalah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup.
Sehingga menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Termasuk anak-anak. Jika seseorang masuk ke delapan golongan asnaf maka dia bisa mendapatkan bagian dari zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, masyarakat Indonesia juga terbiasa menyatukan menunaikan zakat fitrah sekaligus dengan zakat mal.
Perhitungan waktu setahun dari Ramadhan ke Ramadhan memudahkan masyarakat Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakat mal. Terlebih pada momen Ramadhan ada banyak insentif yang diterima salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa membantu menunaikan kewajiban zakat mal.
Lewat pembayaran zakat fitrah dan juga zakat mal pada bulan Ramadhan semakin meneguhkan bulan suci ini sebagai bulan kepedulian.
Amaliyah zakat melengkapi amaliyah Ramadhan yang tidak hanya diisi ibadah berdimensi individual, namun juga ibadah sosial.
Semangat ini bukan hanya soal peduli pada peningkatan amal diri, tapi juga mengajarkan kita untuk melihat keadaan di sekitar kita dan berkontribusi.
Zakat telah terbukti menjadi salah satu sarana efektif dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Salah satu dampak yang nyata adalah zakat berkontribusi dalam pengurangan angka kemiskinan.
Dari data BAZNAS RI diperoleh temuan jika program BAZNAS RI berhasil mengentaskan kemiskinan sebesar 49 persen penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 52.563 jiwa.
Standar angka kemiskinan ini menggunakan standar BPS per Maret 2021, yakni disebut miskin jika memiliki penghasilan Rp 2.121.637/rumah tangga miskin/bulan.
Sementara itu, secara keseluruhan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan rata-rata sebesar 48 persen penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 397.419 jiwa
Jurnal Tabaru: Islamic Banking and Finance terbitan Volume 3 Nomor 2, November 2020 dengan judul Apakah Dana Zakat Dapat Mengurangi Tingkat Kemiskinan? Studi Kasus Provinsi Sumatera Barat oleh Yunila Dwi Putri, Rayna Kartika dan Riyadi Aprayuda melakukan penelitian untuk menganalisis pengaruh jumlah dana zakat yang disalurkan ke masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat kemiskinan.
Sampel penelitian adalah 18 BAZNAS kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan data selama 6 tahun periode (2013-2019) dengan 126 jumlah pengamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana zakat dan pertumbuhan ekonomi memiliki dampak negatif signifikan terhadap tingkat kemiskinan atau berdampak positif langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya