Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tipe Rest Area di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 23/04/2023, 09:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area menjadi salah satu fasilitas di jalan tol yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi beristirahat.

Disadur dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tipe dan jarak tiap rest area dibuat dengan interval bertujuan agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Jarak interval antar rest area pada arah yang sama mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Di Indonesia, terdapat tiga tipe rest area yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Masing-masing rest area ini mempunyai fasilitas berbeda-beda.

Apa saja perbedaan tipe rest area A, B, dan C?

Baca juga: Mengenal Perbedaan KRL, MRT, dan LRT

Jenis rest area dan fasilitasnya

Rest area atau TIP tipe A mempunyai area yang lebih luas dibandingkan tipe B dan tipe C.

Rest area tipe A memiliki fasilitas umum lengkap meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Rest area tipe A disedikan minimal satu disetiap 50 kilometer (km) untuk setiap tujuan.

Rest area ini berjarak minimal 20 km dengan rest area tipe A berikutnya dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.

Baca juga: Mengenal Perbedaan BBM Subsidi dan non-Subsidi

  • Rest area tipe B

Rest area tipe B mempunyai area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Rest area ini memiliki fasilitas berupa ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Rest area tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang tol lebih dari 30 km dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B berikutnya.

Baca juga: Mengenal Perbedaan EDC BCA dengan EDC BCA APOS dan Tips Transaksinya

  • Rest area tipe C

Rest area tipe C mempunyai area paling kecil antara dua tipe A dan tipe B, meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Bahkan, terkadang fasilitas rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lainnya.

Rest area tipe C berjarak 2 km dengan tipe A, tipe B, dan sesama rest area tipe C.

Demikian ulasan mengenai tipe-tipe rest area di Indonesia, termasuk jarak dan fasilitasnya. Jangan paksakan tubuh berkendara saat lelah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Anda dapat memanfaatkan rest area yang dilewati untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Daftar 14 Titik SPKLU di Rest Area Saat Arus Mudik Lebaran

Baca juga: Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com