Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Terbangkan Balon Udara, Menhub: Bahayakan Penerbangan

Kompas.com - 23/04/2023, 21:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tegas melarang penerbangan balon udara. Lantaran, kegiatan itu membahayakan keselamatan pesawat terbang.

Ia mengatakan, menurut catatan Ditjen Udara Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ditemukan balon udara yang diterbangkan di daerah Pekalongan dan Wonosobo, Jawa Timur.

"Sudah ada balon udara di Pekalongan dan Wonosobo. Ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat tersebut," ujar Budi Karya dalam konferensi pers Persiapan Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Minggu (23/4/2023).

Baca juga: 3 Tipe Rest Area di Indonesia, Apa Saja?

Balon-balon udara itu membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Oleh sebab itu, dia mengaku telah meminta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menugaskan Kapolres di wilayah Jawa Timur agar mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara.

"Saya sudah mohon ke Kapolri untuk berikan catatan bagi Kapolres Pekalongan dan Wonosono, dan Jawa Timur bagian timur dan selatan, Ponorogo bahwa ada balon udara," kata dia.

Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan. Di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.

Kemudian harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.

Secara rinci, persyaratan menerbangkan balon udara yakni balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, dan tinggi balon maksimal 7 meter.

Kemudian ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Serta yang paling penting, tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Di sisi lain, bagi penerbang balon udara yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 411 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Menhub Pastikan Harga Tiket Pesawat dan Kereta Sudah Sesuai Ketentuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com