Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPh Emiten: Dari Potongan 3 Persen sampai Pelaporan

Kompas.com - 28/04/2023, 10:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseroan terbuka atau yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Perubahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023. Berlaku mulai diundangkan pada 13 April 2023, beleid ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 123/PMK.03/2020.

Ada dua perubahan yang tertuang di dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.

Pertama, penegasan mengenai tarif PPh Badan sebagaimana yang berlaku mulai 2022, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu menjadi 22 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kedua, perubahan terkait kewajiban administratif perseroan terbuka yang ingin mendapatkan potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh Badan sebagaimana termaktub dalam UU HPP.

Fasilitas potongan tarif 3 persen

Sebelumnya, fasilitas potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh badan bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.

PP ini mengatur kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas potongan 3 persen dari tarif PPh badan. Kriteria dimaksud juga dinyatakan kembali dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023, yaitu: 

  • harus berbentuk perseroan terbuka.
  • jumlah saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek minimal 40 persen.
  • memenuhi persyaratan tertentu lainnya, seperti:
    • dari 40 persen saham yang diperdagangkan di bursa harus dimiliki minimal 300 pihak, di luar perusahaan yang membeli kembali dan memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
    • pihak-pihak tersebut hanya boleh memiliki saham di bawah 5 persen dari total saham disetor
    • ketentuan pertama dan kedua harus sudah terpenuhi minimal dalam 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
    • perseroan wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang terafiliasi kepada Direktorat Jenderal pajak

Laporan bulanan

Ada dua jenis laporan yang wajib disampaikan setiap bulan oleh perusahaan terbuka atau emiten dan dilampirkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan Biro Administrasi Efek. Kedua, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten yang menyelenggarakan administrasi efek.

Laporan bulanan tersebut harus mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta pernyataan mengenai pemenuhan syarat.

Bentuk laporan kepemilikan saham

Dalam beleid yang baru pemerintah menegaskan perihal bentuk laporan kepemilikan saham terafiliasi. Adapun bentuk laporan tersebut harus sesuai dengan format yang tercantum di dalam lampiran beleid dan di dalamnya terdiri dari sejumlah informasi seperti:

  1. Nama wajib pajak
  2. NPWP
  3. Tahun pajak;
  4. Nama pemegang saham yang terafiliasi dengan wajib pajak
  5. NPWP pemegang saham yang terafiliasi dengan wajib pajak
  6. Hubungan istimewa pemegang saham dengan wajib pajak
  7. Jenis pengendalian dengan wajib pajak
  8. Jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak terafiliasi
  9. Persentase kepemilikan saham oleh pihak terafiliasi.

Bila laporan bulanan yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek tidak sesuai dengan ketentuan ini maka wajib pajak harus menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai dengan bentuk yang sudah ditetapkan.

OJK wajib sampaikan data emiten

Di dalam beleid ini, pemerintah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar wajib pajak emiten yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh Badan tersebut.

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Pada penutupan perdagangan, IHSG berada pada level 6.910,1 atau naik 88,3 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya di level 6.821,8.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Pada penutupan perdagangan, IHSG berada pada level 6.910,1 atau naik 88,3 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya di level 6.821,8.

Beberapa informasi yang harus ada di dalam daftar tersebut paling sedikit memuat: 

  1. Tahun pajak
  2. Nama wajib pajak emiten
  3. NPWP emiten
  4. Nama Biro Administrasi Efek;
  5. NPWP Biro Administrasi Efek;
  6. Jumlah pihak pemegang saham kurang dari 5 persen
  7. Persentase kepemilikan saham pihak yang memiliki saham di bawah 5 persen
  8. Jumlah hari dalam satu tahun pajak yang memenuhi persyaratan.

Daftar emiten tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat setiap akhir bulan setelah tahun pajak berakhir.

Namun bila sarana elektronik tersebut belum tersedia, OJK dapat menyampaikan laporannya secara tertulis. 

Naskah PMK Nomor 40 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 40 Tahun 2023 sebagaimana termaktub dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com